Fatwa MUI Umat Islam Haram Ucapkan Salam Lintas Agama

Umat Islam
Fatwa MUI yang mengharamkan ucapan selamat kepada non Islam menimbulkan pro dan kontra.

spirit.my.id – Polemik terkait pengucapan selamat hari raya kepada agama lain oleh umat Islam nampaknya akan segera terjawab.

Selama ini khususnya umat Islam dilematis mengucapkan selamat hari besar kepada umat non Islam sebab dengan tegas dan jelas Al-Quran dan hadis melarangnya.

Di sisi lain, hal ini dipersepsikan intoleran atau tidak toleransi dalam kehidupan beragama.

Namun seiring waktu, Majelis Ulama Indonesia atau (MUI), lewat ijtima Ulama, kini telah mengeluarkan fatwa yakni larangan mengucapkan selamat hari raya pada agama lain.

Salah satu bunyi poin fatwa tersebut menyebut pengucapan salam dengan menyertakan salam dari berbagai agama bukan bagian dari implementasi toleransi.

MUI menilai pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ‘ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

MUI meminta umat Islam mengucapkan salam dengan ‘Assalamu’alaikum’ dan atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain ketika hadir dalam forum lintas agama.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” bunyi keputusan tersebut.

Selain itu, MUI juga menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain.

Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain, atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” terang Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di situs resmi MUI, Kamis (30 Mei 2024).

See also  Keputusan Mahkamah International Israel Harus Pergi Dari Tanah Palestina

Meski begitu, MUI mengatakan Muslim tetap harus toleransi terhadap umat agama lain.

Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar.

MUI menjelaskan toleransi punya dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” imbuhnya.

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga meminta seluruh umat Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama.

Terkait masalah muamalah, MUI menganggap perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.

“Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain,” tegas keputusan tersebut.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *